Liputan6.com, Jakarta Di Indonesia, sistem pemilihan umum (pemilu) memiliki dua varian utama, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Salah satu jenisnya, sistem pemilu proporsional tertutup, diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Partai memiliki daftar calon legislator yang telah ditentukan sebelumnya, dan pemilih memberikan suaranya pada partai yang dianggapnya paling representatif.
Baca Juga
Tidak ada komentar