jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) tetap menerima uang hasil dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat wamen.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik lembaga antirasuah.
Tidak ada komentar