jpnn.com, SURABAYA - Sidang sengketa merek dagang Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan agenda pembuktian tambahan dari kedua belah pihak, termasuk keterangan dari saksi fakta yang diajukan oleh Penggugat.
Dalam perkara ini, selaku penggugat I adalah Bambang Pranoto dan penggugat II adalah PT Kutus Kutus Herbal. Sedangkan tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto selaku owner merek minyak Kutus Kutus dan Kementerian Hukum sebagai pihak turut tergugat
Tidak ada komentar