jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan kembali digelar setelah sebelumnya ditunda, Selasa (10/12).
Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya ini juga diikuti oleh perwakilan 73 korban.
Tidak ada komentar