Liputan6.com, Gowa Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu 21 Mei 2025. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari Gowa) membacakan dakwaan.
JPU Kejari Gowa menjelaskan awal mula keterlibatan Annar Salahuddin Sampetoding dalam perkara uang rupiah palsu. Awalnya Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.
Tidak ada komentar