Delisting Sritex Menunggu Waktu, Manajemen Sudah Tak Lagi Pegang Kendali

Delisting Sritex Menunggu Waktu, Manajemen Sudah Tak Lagi Pegang Kendali

Liputan6.com, Jakarta Nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berada di ujung tanduk usai perusahaan resmi dinyatakan pailit dan sahamnya telah disuspensi lebih dari dua tahun. Menurut aturan Bursa Efek Indonesia (BEI), kondisi ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan delisting. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N pasal III.1.3 yang menjadi dasar penghapusan pencatatan saham secara paksa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa saat ini Bursa tengah melakukan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi ini mencakup proses delisting sekaligus perubahan status SRIL dari perusahaan terbuka menjadi tertutup (go private). Landasan hukum yang digunakan adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya