Survei Pilkada Kaltim 2024: Isran Noor-Hadi Mulyadi Ungguli Rudy Mas'ud-Seno Aji
- hari ini, 21.06
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng yang menyeret pengusaha terkenal asal Palembang H Halim Ali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau hari ini. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya, menyebut Djoko dan Bagio secara bersama-sama secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen.
Tidak ada komentar