jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSP) Rachmat Utama Djangkar buka suara soal dugaan suap dalam proyek pengadaan meja dan kursi SD di Kota Semarang.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/5), Rachmat mengakui uang Rp1,75 miliar yang disebut sebagai marketing fee 10 persen dari proyek senilai Rp17 miliar tersebut belum sempat diserahkan kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.
Tidak ada komentar