Pengamat Tegaskan Tak Ada UU yang Dilanggar dari Pelantikan Iqbal Sebagai Sekjen DPD

Pengamat Tegaskan Tak Ada UU yang Dilanggar dari Pelantikan Iqbal Sebagai Sekjen DPD

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai tidak ada pelanggaran undang-undang dari pelantikan Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Apalagi, Iqbal yang berasal dari Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang ASN, ditegaskan anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil. Sehingga, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya