Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN

Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN

jpnn.com - Sidang Lanjutan perkara dugaan korupsi retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/3/2025), menghadirkan lima saksi ahli dari pihak terdakwa Nehemia Indrajaya.

Saksi Ahli bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN dinaungi oleh Hukum Administrasi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya