jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bupati nonaktif Pati Sudewo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan kasus pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Permintaan tersebut disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6).
Tidak ada komentar