PPK Kasus Suap DJKA Ini Divonis Penjara 7 Tahun 6 Bulan

PPK Kasus Suap DJKA Ini Divonis Penjara 7 Tahun 6 Bulan

jpnn.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Muhammad Chusnul divonis 7 tahun 6 bulan dalam perkara suap proyek jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu dalam sidang putusan, Senin (22/6/2026).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya