jateng.jpnn.com, SEMARANG - Praktik setoran komitmen fee sebesar 13 persen dari nilai proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemkot Semarang kembali mencuat ke permukaan.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5).
Tidak ada komentar