Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan rencana penerapan short selling atau penjualan saham dengan mekanisme pinjam meminjam paling cepat dimulai pada 26 September 2025.
Jadwal tersebut mengacu pada surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 27 Maret 2025 yang memberi waktu enam bulan sebelum pelaksanaan.
Tidak ada komentar