Seusai Dijatuhi Sanksi PTDH, Kompol Kosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Seusai Dijatuhi Sanksi PTDH, Kompol Kosmas Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Polisi Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri, atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek online hingga korban meninggal dunia.

Atas sanksi tersebut, Kompol Kosmas menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan pemecatan yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri itu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya