jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi penghasut aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa sang suami berinisial SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama Nannu, sedangkan sang istri yang berinisial G (20) selaku pemilik akun Facebook Bambu Runcing.
Tidak ada komentar