Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Senator Yulianus: Kabinet Boleh Gemuk, Rakyat Tak Boleh Kurus
- hari ini, 21.13
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35) dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara penggelapan mobil rental.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024).
Tidak ada komentar