Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya

Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35) dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara penggelapan mobil rental.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya