Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa Kampanye

Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa Kampanye

jpnn.com - LUBUK BASUNG - Para calon kepala daerah maupun tim pemenangan diingatkan untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian.

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat STTP diperlukan agar bisa melakukan kampanye untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat. "Urus STTP ke Polres Agam atau Polres Bukittinggi saat hendak melakukan kampanye, sehingga bisa menyampaikan visi dan misi maju sebagai kepala daerah, membagikan atribut kampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih pada pilkada nantinya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra di Lubuk Basung, Jumat (18/10). Dia mengatakan STTP ini harus dikantongi pasangan calon saat hendak melakukan kampanye dan apabila tidak ada maka akan dicegah melakukan kampanye.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya