jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menganggap penetapan Presiden kedua RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional ialah tindakan melawan hukum.
"Tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," kata Hendardi kepada awak media, Senin (27/10).
Tidak ada komentar