jpnn.com, JAKARTA - Madrais (76) warga Cakung, Jakarta Timur mengeluhlan sertifikat tanah seluas 5.000 meter persegi milik orang tuanya hingga kini belum juga memperoleh sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur meski telah mengurusnya sejak tahun 2018.
Tanah tersebut terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 09/10, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang berasal dari orang tua Madrais, almarhum Djimun bin Nikun.
Tidak ada komentar