Sertifikat Ganda Menjadi Ancaman Para Pengembang dan Masyarakat

Sertifikat Ganda Menjadi Ancaman Para Pengembang dan Masyarakat

Liputan6.com, Bekasi - Aksi saling klaim kepemilikan tanah sering dipicu terbitnya sertifikat ganda. Kodisi itu jelas sangat merugikan masyarakat termasuk developer sebagai investor. Korbannya bukan warga masyarakat saja, namun juga para pengembang. Sebuah perusahaan pengembang berskala besar, PT Hasana Damai Putra ternyata juga mengalami hal yang sama. Aset komersial yang sudah bersertifikat ternyata bisa diperjualbelikan pihak lain karena ada sertifikat ganda.

Chief Land Acquiaition Officer PT Hasana Damai Putra, Ong Teddy mengungkapkan bahwa pada tahun 2010, pihaknya membeli tanah dengan luas 7.515 M2, di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Belakangan ternyata tanah tersebut diperjualbelikan lagi oleh ahli waris pemilik tanah. Akhirnya tanah tersebut menjadi sengketa dan sampai ke pengadilan. "Kami ini kan perusahaan yang sudah 43 tahun beroperasi. Selama ini kami menjalankan bisnis dengan proses legal dan sah. Jadi kami jelas mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Ong Teddy.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya