Serikat Pekerja Kampus Minta MK Tafsirkan Gaji Dosen Minimal Setara Upah Minimum

Serikat Pekerja Kampus Minta MK Tafsirkan Gaji Dosen Minimal Setara Upah Minimum

jpnn.com - Serikat Pekerja Kampus (SPK) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan gaji pokok dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai gaji yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.

Ketua Tim Riset SPK Rizma Afian Azhiim mengatakan permintaan itu diajukan melalui uji materi UU Guru dan Dosen karena dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain yang dijamin melalui upah minimum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya