Serba-serbi Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Bisnis F&B, Apakah Memberatk...

Serba-serbi Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Bisnis F&B, Apakah Memberatk...

Liputan6.com, Jakarta - Sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) dan pedagang kaki lima (PKL) masih menjadi polemik di masyarakat. Hingga akhirnya kebijakan tersebut ditunda yang semula wajib dilaksanakan pada 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Kebijakan kelonggaran yang diberikan terkait sertifikat halal, lantaran banyak pelaku usaha yang belum benar-benar siap. "Produk impor juga diberi kelonggaran sampai maksimal 17 Oktober 2026 menyesuaikan dengan kesiapan akreditasi lembaga sertifikasi luar negeri," ungkap Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, dalam wawancara tertulis pada Jumat, 8 Novemeber.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya