IHSG Kembali ke Posisi 7.300 meski Investor Asing Jual Saham Rp 1 Triliun
- hari ini, 06.57
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Sudah beberapa waktu sejak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkenalkan sertifikat halal self declare. Apa itu, dan bagaimana itu berbeda dengan sertifikat halal reguler dalam menjamin kehalalan sebuah produk kuliner?
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menjelaskan bahwa sertifikat halal self declare merupakan sertifikasi halal berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap produk berisiko rendah. Dengan kata lain, titik kritis kehalalan produk tersebut sangat rendah, sehingga bisa dipastikan kehalalannya.
Tidak ada komentar