Serahkan Perpres Perubahan Bentuk 11 PTKN, Kemensesneg Minta Hal Ini

Serahkan Perpres Perubahan Bentuk 11 PTKN, Kemensesneg Minta Hal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sekretaris Negara menyerahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Bentuk 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kepada Kementerian Agama, Senin (26/5).

Melalui Perpres tersebut, 8 IAIN bertransformasi menjadi UIN, 1 STAIN menjadi IAIN, dan 1 STAHN bertrasformasi menjadi IAHN.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya