jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sekretaris Negara menyerahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Bentuk 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kepada Kementerian Agama, Senin (26/5).
Melalui Perpres tersebut, 8 IAIN bertransformasi menjadi UIN, 1 STAIN menjadi IAIN, dan 1 STAHN bertrasformasi menjadi IAHN.
Tidak ada komentar