Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang berada tak jauh dari Alun-Alun Bandung. Pemerintah mengklaim menemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai merugikan tata kelola dan wajah kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, penyegelan dilakukan setelah area tersebut digunakan secara ilegal untuk kegiatan hiburan tanpa izin resmi. Ditemukan sejumlah pelanggaran mulai dari pelanggaran Peraturan Daerah tentang Sampah dan Ketertiban Umum, hingga pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.
Tidak ada komentar