Liputan6.com, Bandung - Polisi menangkap pedagang nanas asal Kabupaten Subang berinisial MH (46), atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang kerohiman dari Pemprov Jabar. Uang tersebut harusnya diberikan kepada pedagang nanas yang terdampak penertiban beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengatakan, MH ditangkap setelah terbukti menyalahgunakan uang milik korban senilai Rp6.300.000 untuk kepentingan pribadi.
Tidak ada komentar