jatim.jpnn.com, MADIUN - Mantan Kepala Desa Gemarang, Kabupaten Madiun ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu.
Proyek itu menggunakan dana desa dari tahun anggaran 2018 hingga 2021 dan Bantuan Keuangan Khusus (BAK) itu diduga mengalami penyelewengan yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar.
Tidak ada komentar