ASDP Imbau Calon Penumpang Terkait Potensi Cuaca Buruk, Diminta Waspada agar Aman sampai T...
- hari ini, 09.56
- liputan6.com
- 0
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini punya komitmen menjalankan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, berkaitan dengan pengangkatan honorer melalui seleksi PPPK 2024.
Pasal 66 UU ASN menyatakan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Tidak ada komentar