Puluhan PPK & PPS di Situbondo Langgar Kode Etik, Bawaslu Beri Sanksi Administrasi
- hari ini, 14.15
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 14 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sepanjang 2024. Keputusan tersebut diambil Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung sebagai respons atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para anggota tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota Polri. "Sepanjang tahun 2024, Propam Polda Lampung menerima 194 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat diberhentikan tidak hormat. Empat di antaranya mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses," kata Irjen Helmy, Jumat (3/1/2024).
Tidak ada komentar