Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (KOIN) pada Selasa, (22/7/2025).
BEI mengatakan, suspensi saham COIN dilakukan seiring terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham COIN dan sebagai bentuk perlindungan investor. BEI menilai perlu suspensi saham COIN di pasar regular dan pasar tunai mulai sesi I pada 22 Juli 2025 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Tidak ada komentar