jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Kepala Bidang Hukum Polda Riau Kombes Mohamad Qori Oktohandoko mengatakan penyitaan itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Tidak ada komentar