Liputan6.com, Jakarta Sugi Nur Raharja atau yang lebih akrab dikenal dengan nama Gus Nur merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Gus Nur divonis penjara karena kasus ujaran kebencian yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo palsu melalui konten YouTube Gus Nur.
Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika mengatakan, Gus Nur telah menandatangani amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/8). Berdasarkan informasi yang diterima, Gus Nur sedang melakukan kunjungan ke Padang untuk jadwal mengisi ceramah. Tetapi dia mendadak membatalkan sejumlah rangkaian jadwal mengisi pengajian di Pulau Sumatera itu untuk kembali ke Malang, Jawa Timur.
Tidak ada komentar