jpnn.com - Dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya kedapatan masih menjual minuman keras (miras) saat Bulan Ramadan.
Hal itu tentu melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang larangan penjualan miras selama Ramadan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Tidak ada komentar