jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya menertibkan bangunan liar di bantaran Sungai Kalianak sepanjang 200 meter pertama dari total target sepanjang 600 meter pada Kamis (15/5).
Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Surabaya telah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangli.
Tidak ada komentar