Satpol PP dan Bea Cukai Sita 45.660 Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Miras di Pantai ...

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 45.660 Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Miras di Pantai ...

Liputan6.com, Garut - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda Garut, Jawa Barat, bersama Bea Cukai, berhasil menyita 45.660 batang rokok ilegal tanpa cukai serta sebanyak 636 botol minuman beralkohol berbagai merek, dalam operasi gabungan di pesisir pantai selatan Garut. “Operasi tersebut menyasar barang kena cukai ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum),” ujar Kasatpol PP Garut Basuki Eko, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai plus pelibatan TNI-polri itu, sebagai upaya penegakan aturan dan menciptakan ketertiban umum di wilayah selatan Kabupaten Garut. “Tim kami juga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cibalong untuk membahas perkembangan penanganan gangguan trantibum di wilayah tersebut,” kata dia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya