jateng.jpnn.com, CILACAP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap balita berinisial AKA (3) di Kecamatan Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah.
Keduanya adalah FI (21), pria asal Aceh yang menjadi kekasih ibu korban, dan RI (23), ibu kandung korban.
Tidak ada komentar