jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, menyarankan agar pembahasan RUU Polri No. 2 Tahun 2002 ditunda sementara waktu.
Menurutnya, proses pembahasan sebaiknya dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas oleh DPR.
Tidak ada komentar