jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menilai pasal-pasal yang diusulkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri berpotensi membuat kepolisian menjadi lembaga superbody.
Yusdianto mencontohkan penambahan Pasal 14 ayat 1 (o) yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independen, kemudian Pasal 16 ayat 1 (q) memberikan otoritas kepada Polri untuk mengawasi dan mengamankan ruang siber, serta Pasal 16A dan 16B yang memperluas fungsi intelijen Polri untuk melakukan "penangkalan" terhadap ancaman kepentingan nasional, tanpa definisi yang jelas.
Tidak ada komentar