jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang memberikan catatan untuk Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam usulnya, dia menegaskan fungsi kejaksaan hanya boleh penuntutan, bukan penyidikan.
Tidak ada komentar