jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk para akademisi hukum. Salah satu yang menyoroti pembahasan itu adalah Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Choirul Huda, SH., MH.
Poin yang menjadi sorotan adalah peran kepolisian dan kejaksaan dalam sistem peradilan pidana. Choirul menilai konsep diferensiasi fungsional atau pembagian kekuasaan dalam RUU KUHAP harus tetap dipertahankan demi menjaga prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Tidak ada komentar