Menikmati Puncak Botorono, Dataran Tinggi di Temanggung yang Memesona
- hari ini, 09.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Sikka - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, menetapkan, Yulanharu Gama Siswanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle pada dinas PUPR Kabupaten Sikka tahun 2021- 2022 senilai Rp1.779.954.000.
Kasi Pidsus Kejari Sikka, Reski Pandie mengatakan Yulanharu Gama Siswanto ditetapkan sebagai tersangka selaku konsultan pengawas dalam proyek itu.
Tidak ada komentar