Rugikan Noldy Simon Hampir Rp 15 Miliar, Mochtar Saad dkk Diadili di PN Jaksel

Rugikan Noldy Simon Hampir Rp 15 Miliar, Mochtar Saad dkk Diadili di PN Jaksel

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menggelar persidangan tiga terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang milik saksi korban Noldy Simon sebesar Rp 14.925.000.000 atau nyaris Rp 15 miliar, Selasa (17/6/2025).

Ketiga terdakwa masing-masing bernama Muhamad Mochtar Saad, Hasbi dan Ir Nasrudin MT.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya