jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menggelar persidangan tiga terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang milik saksi korban Noldy Simon sebesar Rp 14.925.000.000 atau nyaris Rp 15 miliar, Selasa (17/6/2025).
Ketiga terdakwa masing-masing bernama Muhamad Mochtar Saad, Hasbi dan Ir Nasrudin MT.
Tidak ada komentar