jatim.jpnn.com, JAKARTA - Rudi Suparmono diduga menerima gratifikasi senilai Rp21,85 miliar selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana mengatakan gratifikasi itu meliputi Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).
Tidak ada komentar