Tari Salai, Warisan Budaya Tidore yang Menginspirasi Kapita Mano
- hari ini, 00.05
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum PDI Perjuangan menilai bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait praperadilan Hasto Kristiyanto belum menyentuh materi yang diajukan penasihat hukum.
Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menekankan bahwa putusan tersebut bukan penolakan atas permohonan praperadilan, melainkan tidak dapat diterima karena alasan administratif.
Tidak ada komentar