Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian

Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.260 batang rokok ilegal dan 12 ribu kg tembakau iris dan 2,18 liter MMEA pada periode Oktober 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali-Nusra Hari Murdianto dalam konferensi pers APBN KiTa Regional NTT bulan November 2024, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi NTT, Senin (25/11/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya