jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang membuktikan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan pro rakyat. Tahun ini, Pemkot Semarang menghadirkan program relaksasi pajak daerah yang mencakup keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang akan diberlakukan mulai September.
Langkah ini diambil setelah data per 27 Agustus 2025 menunjukkan masih terdapat 39,8 persen wajib pajak yang belum membayar SPPT PBB 2025.
Tidak ada komentar