jpnn.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) secara resmi mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen pada 2 April 2025.
Kenaikan tarif resiprokal AS kepada semua negara dari basis tarif sebesar 10 persen ke 32 persen ini akan berlaku mulai 9 April 2025.
Tidak ada komentar