jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso berharap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat memperbaiki mekanisme prapenuntutan.
Sebab, prapenuntutan yang diatur dalam KUHAP saat ini dirasakan tidak sepenuhnya efektif.
Tidak ada komentar