jabar.jpnn.com, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik lebaran selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di lingkungan aparatur daerah setempat.
Edaran tersebut dikeluarkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bernomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Tidak ada komentar